Print this page
Tuesday, 21 November 2017 14:51

Intervensi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Sektor Kesehatan

Written by

Tahun 2013, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mempublikasikan “Standard Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Ilmu Pengetahuan”, dan menetapkan 5 (lima) Kelompok Target (Target Group) sebagai sasaran intervensi berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan (pembuat kebijakan dan para praktisi). 5 (lima) Target Group tersebut adalah:

1. Keluarga (termasuk ibu hamil yang beresiko/yang memiliki resiko menyalah-gunakan narkoba); 2. Siswa, pelajar; 3. Tempat Kerja; 4. Masyarakat; dan 5. Sektor kesehatan. Khusus untuk Target Group Sektor Kesehatan, UNODC belum menerbitkan modul khusus untuk intervensi ke sektor ini, namun pengalaman di berbagai Negara menunjukan, intervensi ke sektor ini memiliki keterkaitan dengan kebijakan “kesehatan nasional” sebuah Negara, yang diatur di dalam Undang-undang tentang Kesehatan masing-masing Negara. Apabila dikaitkan dengan para penyalah-guna narkoba, UNODC telah menetapkan bahwa para penyalah-guna narkoba, para pecandu narkoba adalah “orang yang sakit”, sehingga mereka memiliki hak untuk memperoleh pengobatan. UNODC berpendapat bahwa “drug use disorders are preventable and treatable” atau terjemahan bebasnya: ”para penyalah-guna narkoba dapat dicegah dan diobati”. Indonesia telah menindak-lanjuti hal ini dengan memasukan pengaturan tentang aspek rehabilitasi terhadap para penyalah-guna narkoba khususnya para pecandu dan korban penyalah-guna narkoba di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah menetapkan Tahun 2014 sebagai “Tahun Penyelamatan Pengguna (Penyalahguna) Narkoba”.

Akses Masyarakat Terhadap Layanan Kesehatan Dasar

Saat ini jutaan penduduk Indonesia, belum memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar (primary health care) dengan kualitas yang baik, dan dapat dijangkau oleh semua orang. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diberlakukan tahun ini (2014) memberikan dampak positif terhadap sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, artinya peluang bagi penduduk Indonesia untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan dasar akan semakin meningkat. Dalam kaitan ini, maka “sudah seharusnya” para penyalah-guna narkoba (pecandu dan korban penyalahguna narkoba) juga memiliki hak untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan dasar, dan Negara berkewajiban untuk memfasilitasi dan menjamin hak para penyalah-guna narkoba untuk memperoleh layanan kesehatan dasar melalui program terapi dan rehabilitasi, dengan biaya yang ditanggung oleh Negara. Hal ini perlu menjadi sebuah kebijakan yang mendasar khususnya oleh Kementerian Kesehatan, dengan memasukan hak para penyalah-guna narkoba untuk memperoleh perawatan dengan biaya Negara kedalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah (Kementerian Kesehatan RI). Namun melihat Road Map JKS 2012 – 2019, Kementerian Kesehatan RI, ternyata para pecandu narkoba, para korban penyalahgunan narkoba tidak termasuk di dalam cakupan layanan JKN (pelayanan yang tidak dijamin a.l, pasien bunuh diri, penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/bunuh diri/narkoba, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol). Hal ini terasa kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal (Pasal 4), Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat (Pasal 7).

Intervensi Ke Kelompok Target: Sektor Kesehatan

Pencegahan penyalah-gunaan narkoba melaui intervensi ke Kelompok Target: Sektor Kesehatan, khususnya pecandu dan korban penyalah-guna narkoba, merupakan bagian dari kebijakan nasional di bidang kesehatan (sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun Tahun 1992 tentang Kesehatan), dan bagian dari kebijakan nasional di bidang narkotika (sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), sehingga perlu mendapatkan prioritas penanganan oleh pemerintah. Oleh karena para penyalah-guna narkoba (pecandu narkoba dan para korban penyalah-gunaan narkoba) adalah “orang yang sakit”, disamping itu, bila dikaitkan dengan kewajiban pemerintah RI untuk memenuhi sasaran Millenium Development Goals (MDGs) di sektor Kesehatan, maka program kesehatan nasional, perlu mengakomodasikan para penyalah-guna narkoba (pecandu dan korban penyalah-guna narkoba) di dalam peraturan perundang-undangan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga mereka dapat dirawat dan dipulihkan dengan biaya negara (sama seperti para penderita HIV/AIDS, TBC, Malaria, dll). Dalam kaitan ini, Kementerian Kesehatan bersama-sama Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu sungguh-sungguh memperjuangkan agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BPJS yang sedang disusun dapat mengakomodasikan hak para penyalah-guna narkoba untuk memperoleh perawatan dengan biaya Negara.

Tipe Pencegahan Di Sektor Kesehatan

Pencegahan penyalah-gunaan narkoba ke Kelompok Sasaran: Sektor Kesehatan, menggunakan 3 (tiga) tipe pencegahan:

• Pencegahan Primer: melakukan berbagai upaya pencegahan sejak dini untuk melindungi individu (yang belum melakukan inisiasi menyalah-gunakan narkoba), serta untuk mengurangi dan mencegah timbulnya penyalah-guna baru .

• Pencegahan Sekunder: mengidentifikasi mereka yang telah menginisiasi menyalah-gunakan narkoba, atau memunculkan perilaku yang terasosiasi dengan narkoba, disadarkan agar tidak berkembang menjadi adiksi, agar menjalani terapi dan rehabilitasi, serta diarahkan agar yang bersangkutan melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari (healthy lifestyle).

• Pencegahan Tertiary: bagi mereka yang telah menjadi pecandu, direhabilitasi agar tidak menghadirkan dampak negatif, dan pulih dari ketergantungan, sehingga dapat kembali bersosialisasi dengan keluarga, dan masyarakat, serta mencegah kekambuhan (relapse).

Kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Sektor Kesehatan

Bertujuan untuk mendorong masyarakat melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari, mendorong penerapan kebijakan lingkungan masyarakat bersih narkoba (bagian dari pelaksanaan pola hidup sehat), menerapkan kebijakan kawasan bebas rokok, dan pembatasan merokok di tempat umum (bagian dari pelaksanaan pola hidup sehat), serta rehabilitasi, pengobatan, pemulihan para penyalah-guna, dan pecandu narkoba, dengan biaya negara. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan harus berbasis bukti (evidence-based) melalui intervensi ke Kelompok Target Sektor Kesehatan, dan dilakukan secara komprehensip, mencakup aspek-aspek: pemantauan yang berkelanjutan terhadap ancaman bahaya narkoba bagi masyarakat; pendidikan yang efektif tentang bahaya narkoba kepada masyarakat; kampanye hidup sehat (penting bagi masyarakat untuk menjaga kesehatan), agar tetap sehat; melakukan berbagai tindakan pencegahan secara berkelanjutan, untuk merubah perilaku masyarakat agar menjalani pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari (Healthy Lifestyle); serta menyediakan perawatan dan pengobatan yang tepat, dan melaksanakan program rehabilitasi untuk memulihkan para penyalah-guna, dan pecandu narkoba. Disamping itu, Pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan berbagai aktifitas promosi kesehatan (promosi edukatif) secara luas kepada masyarakat mencakup antara lain 5 (aspek) yaitu: dampak rokok terhadap kesehatan; dampak penyalah-gunaan alkohol dan narkoba terhadap kesehatan; agar masyarakat selalu memperhatikan dan menjaga asupan, nutrisi; memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara menjaga stress dan menghindari perilaku kekerasan; mendorong masyarakat untuk mengolah tubuh melalui kegiatan olah raga; dan melaksanakan berbagai program pendidikan kesehatan berbasisi komunitas. Program pencegahan ke Sektor Kesehatan akan lebih efektif, apabila proses perancangan dan pelaksanaannya melibatkan multi stakeholder, multi komponen, dan multi pendekatan, sehingga dapat memotret dan menganalisis berbagai faktor resiko di dalam masyarakat secara luas dan komprehensif. Program yang dirancang untuk jangka waktu panjang, menghasilkan dampak yang lebih lama bagi Kelompok Target yang memiliki resiko. Semakin tinggi faktor resiko yang dimiliki, semakin tinggi pula intensitas upaya pencegahan dengan efektifitas maksimum diperlukan.

Penutup

Pelaksanaan program intervensi ke Kelompok Target: Sektor Kesehatan, merupakan bagian dari kebijakan nasional di bidang kesehatan yang memerlukan keberpihakan khususnya mengkait para pecandu, korban penyalah-gunaan narkoba (di Indonesia), yang saat ini berjumlah kurang lebih 4 juta orang, sehingga perlu didukung oleh semua pihak, perlu didukung oleh seluruh stakeholder terkait, agar para pecandu dan para korban penyalah-gunaan narkoba tersebut dapat diakomodasikan di dalam peraturan yang mengatur tentang BPJS.

Agar program intervensi ke kelompok target Sektor Kesehatan memenuhi kriteria “Standar Pencegahan Internasional (UNODC), maka program tersebut harus berbasis ilmu pengetahuan (Scientific-Based), serta terdapat bukti efektivitas (Evidence-Based) dari pelaksanaan program tersebut, dan perlu dilaksanakan secara berkelanjutan, agar efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Diperlukan program peningkatan kapasitas SDM (Human Capacity Building) bagi para pembuat kebijakan, para praktisi, dan para penyuluh, agar mampu merancang dan melaksanakan program-program pencegahan ke kelompok sasaran Sektor Kesehatan, secara benar dan tepat, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik, agar dapat diketahui efektifitas dan keberhasilan program pencegahan yang dilaksanakan.

Jakarta, 30 September 2014.

Yappi Manafe

Latest from Yappi Manafe