Penyalahgunaan narkoba didefinisikan sebagai pemakaian narkoba di luar indikasi medik, tanpa petunjuk/resep dokter, secara teratur atau secara berkala sekurang-kurangnya selama 1 bulan. Penggunaan narkoba secara illegal yang menimbulkan akibat sosial dan akibat antara-pribadi (individu) bagi orang yang menyalahgunakan narkoba. Jenis-jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi (dalam arti) disalah-gunakan di Indonesia, khususnya di tempat kerja dewasa ini adalah ganja, shabu, ekstasi, dan jenis-jenis narkoba yang masuk kedalam golongan ATS (Amphetamine Type Stimulant), serta zat-zat psikoaktif (New Psychoactive Substances/NPS).
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Banyak faktor penyebab seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba, antara lain: stress (baik di rumah maupun di tempat kerja, dapat mengarah ke penyalahgunaan narkoba), kejenuhan, pengangguran, tekanan kelompok sebaya (peer group), dibujuk, dipaksa, diancam, ketersediaan narkoba di lingkungannya.
Proses Dan Sifat Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba yang sering dan berkelanjutan dapat mengakibatkan ketergantungan baik fisik maupun psikologis. Proses penyalah- gunaan narkoba dimulai dengan coba pakai (experimental), yaitu sekali pakai atau untuk jangka waktu yang pendek, kemudian beralih ke rekreational yaitu menyalahgunakan narkoba secara sengaja untuk meningkatkan aktivitas dan rekreasi tertentu, selanjutnya beralih ke teratur pakai, yaitu ada keputusan dari individu yang bersangkutan untuk menyalahgunakan narkoba sebagai pelarian, untuk membantu mengatasi situasi tertentu di dalam kehidupan individu yang bersangkutan.
Setiap penyalahgunaan narkoba menghadirkan ancaman terhadap kesehatan fisik maupun mental, mengganggu dan menghambat hubungan pribadi (yang bertanggung-jawab) antara individu yang bersangkutan dengan orang lain, mengurangi kemampuan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban keluarga, sosial atau pekerjaan. Penyalahgunaan narkoba experimental atau rekreasional menghadirkan akibat langsung di tempat kerja, yang pada awalnya tidak dipertimbangkan, misalnya tidak dapat berkonsentrasi karena “sisa” (residu) kimia yang ada (mengendap) di tubuh individu yang bersangkutan, serta kekurangan waktu tidur.
Akibat Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Kerja
1. Reaksi dan koordinasi menjadi lambat, dan dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap kinerja individu (penyalahguna).
2. Pelemahan kognitif, sehingga dapat menganggu kemampuan pengambilan keputusan, ingatan, dan waktu reaksi.
3. Melemahkan keterampilan dan panca indera: dampak terhadap persepsi jarak, perkiraan kecepatan, waktu reaksi, koordinasi dan konsentrasi mata, dan gerakan fisik (mis-persepsi ruang dan waktu, serta mis-persepsi panca indera).
4. Meningkatkan resiko kecelakaan, baik terhadap diri sendiri dan/atau orang lain, karena refleks dan daya pertimbangan yang kurang (sangat berisiko bila mengoperasikan peralatan terutama yang membutuhkan konsentrasi tinggi).
5. Menurunkan produktivitas kerja, menurunkan kualitas produk dan mengancam keamanan kerja orang lain (kolega kerja).
6. Meningkatnya biaya yang harus ditanggung oleh pegawai/karyawan/ individu, oleh karena: kehilangan kerja (diberhentikan dari kerja), gaji yang hilang; menurunnya kesehatan fisik dan mental; biaya medis; kesulitan membayar cicilan kredit (bila ada yang harus dicicil); turunnya pangkat di tempat kerja; timbulnya masalah antar-pribadi di dalam keluarga; timbul masalah dengan teman dan kolega di tempat kerja; dan hilangnya harga-diri.
7. Menurunkan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan (termasuk pesawat terbang).
8. Kesulitan memperhatikan dengan baik dan memproses informasi yang penting secara efisien.
Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Kerja
Penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja terkadang sulit diidentifikasi, namun terdapat beberapa tanda yang mengisyaratkan kemungkinan pegawai/karyawan melakukan penyalahgunaan narkoba: sering absen (alpa/tidak hadir) untuk waktu yang lama tanpa penjelasan; mengalami kecelakaan di tempat kerja maupun di luar tempat kerja; pola kerja tak menentu dan turunnya produktivitas kerja individu yang bersangkutan; tidak memperhatikan kebersihan diri; reaksi berlebihan tehadap kritikan terhadap dirinya; perubahan mood secara tiba-tiba; cepat marah atau bersikap agresif; perubahan perilaku; hubungan dengan pimpinan, teman sekerja, atau konsumen memburuk; tanda fisik yang nyata seperti kelelahan, hiper, manik mata membesar, atau berjalan tidak teratur (sempoyongan); tidak jujur (berbohong); menipu atau mencuri.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Kerja
Memberikan keterampilan kepada pegawai, karyawan yang melakukan penyalahgunaan narkoba tentang cara-cara, bagaimana mereka dapat menangani dirinya; memberikan bantuan dan dorongan kepada pegawai/karyawan yang bersangkutan untuk mencari bantuan dokter atau lembaga konseling; menangani masalah penyalahguna narkoba di lingkungan kerja sebagai permasalahan kesehatan dan keamanan tempat kerja, bukan sebagai alasan untuk melakukan tindakan disipliner atau tindakan pemecatan langsung; merahasiakan pengakuan penyalahgunaan narkoba dari pegawai/karyawan yang bersangkutan.
Manfaat Penerapan Kebijakan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba
Penerapan kebijakan lingkungan kerja bersih narkoba mengindikasikan adanya kemauan yang kuat dari pimpinan, manajemen tempat kerja untuk melindungi pegawai, karyawannya, melindungi keluarga pegawai, karyawan yang bersangkutan, serta untuk menjaga citra tempat kerja, agar tidak tercemar karena ada pegawai, karyawannya yang menjadi penyalahguna narkoba.
Pimpinan, manajemen tempat kerja bersikap pro-aktif untuk menghapus narkoba dari tempat kerja, sehingga membuat tempat kerja lebih aman, dan mengurangi jumlah hari kerja yang hilang sebagai akibat kecelakaan di tempat kerja.
Jikalau penerapan kebijakan tempat kerja bersih narkoba tersebut bersifat tertulis, dan “tersertifikasi” sebagai tempat kerja bersih narkoba oleh institusi yang berwenang (Badan Narkotika Nasional/BNN), maka:
1. Seluruh pegawai, karyawan akan menyadari pentingnya keamanan di tempat kerja, dan akan memperoleh manfaat dari lingkungan kerja yang lebih aman.
2. Ketika ada pegawai, karyawan luka di tempat kerja, ia harus menjalani tes narkoba, jikalau pegawai, karyawan yang bersangkutan tidak ingin kehilangan tunjangan untuk biaya perawatan.
3. Jikalau narkoba ditemukan di dalam sistem tubuh pegawai, karyawan yang luka, maka yang bersangkutan tidak kebal terhadap hukum bila ternyata narkoba tersebut menyebabkan pegawai, karyawan yang bersangkutan mengalami kecelakaan.
Bagaimana Agar Tempat Kerja Dapat Menjadi “Tempat Kerja Bersih Narkoba” ?
Salah satu caranya adalah, pimpinan tempat kerja melakukan tes terhadap seluruh pegawai, karyawan, sebagai bagian dari kebijakan lingkungan kerja bersih narkoba sebagai berikut:
1. Semua calon pegawai, karyawan yang ditawarkan pekerjaan, yang melamar pekerjaan, dites (tes urin, tes darah, tes air liur, tes rambut) terlebih dahulu sebelum dipekerjakan.
2. Melakukan tes untuk deteksi kemungkinan terjadi penyalahgunaan narkoba, apabila terlihat perilaku yang menimbulkan "kecurigaan yang masuk akal." Perilaku seperti ini dirinci di dalam kebijakan lingkungan kerja bersih narkoba, termasuk kepada para pegawai, pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja; terlihat menggunakan narkoba di tempat kerja; atau terhadap pegawai, karyawan yang mengalami penurunan kinerja.
3. Pasca-rehabilitasi/tes lanjutan (follow-up) dilakukan setahun sekali terhadap pegawai, karyawan yang telah pernah direhabilitasi.
4. Tes narkoba sebagai bagian dari tes kesehatan fisik tahunan bila ada.
5. Tes pasca-kecelakaan untuk setiap kecelakaan atau cedera di tempat kerja yang mengakibatkan kehilangan waktu kerja.
Apabila hasil tes menunjukan terdapat pegawai, karyawan yang menyalahgunakan narkoba, maka sanksinya dirinci juga di dalam kebijakan, dapat berupa: menyarankan kepada pegawai, karyawan yang bersangkutan untuk melakukan pengobatan, mengharuskan pengobatan sebagai syarat untuk terus bekerja, hingga pemecatan. Pegawai yang secara sukarela melakukan inisiatif dan melaporkan kepada pimpinan tempat kerja guna meminta pengobatan, tidak boleh dipecat karena yang bersangkutan meminta bantuan. Piminan tempat kerja harus menjamin kerahasiaan hasil tes. Hal ini harus menjadi bagian tidak terpisah dari kebijakan lingkungan kerja bersih narkoba.
Jakarta, 23 Agustus 2014