slider536F05AFD-05B6-4F7D-7C06-F029B625E2BD.png
slider416D07644-3281-34EE-6D73-E5AFD2D40D3E.png
slider3A61FD0CF-36C5-5149-E73B-13A39EE15509.png
Tuesday, 21 November 2017 14:37

Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Kerja

Written by

Data BNN hasil penelitian tahun 2011 menunjukan 70% penyalahguna narkoba di Indonesia (atau sekitar 3 juta penyalahguna narkoba di Indonesia) berada di tempat kerja, kondisi ini sangat memprihatinkan karena terjadi degradasi derajat tingkat kesehatan sekitar 3 juta tenaga kerja, dengan potensi munculnya berbagai persoalan ekonomi dan sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat terjadi, diakibatkan karena si penyalahguna menghadapi berbagai persoalan: persoalan pribadi; persoalan keluarga; persoalan sosial; situasi, keadaan tertentu di lingkungan kerja; atau kombinasi dari berbagai elemen tersebut.

Penyalahgunaan narkoba yang diakibatkan oleh kombinasi berbagai elemen tersebut, tidak hanya berdampak terhadap kondisi fisik maupun psikis, dan kesejahteraan para pekerja, tetapi juga mengakibatkan terjadinya penurunan dan kemerosotan kinerja para pekerja. Oleh karena banyak faktor (multi-faktor) menjadi penyebab para pekerja menyalahgunakan narkoba, maka diperlukan multi-pendekatan juga dalam melakukan upaya pencegahan, bantuan, pengobatan, dan rehabilitasi. Upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja (mengurangi penyalahgunaan narkoba; merubah perilaku para pekerja agar tidak menyalahgunakan narkoba; menghimbau para pekerja untuk melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari), merupakan prioritas dari sasaran yang ingin dicapai oleh Deputi Bidang Pencegahan BNN, namun pengalaman menunjukan agak sulit untuk merealisasikan prioritas sasaran tersebut secara penuh (tercapai 100%). Salah satu upaya pencegahan yang diterapkan di berbagai negara, dan telah menunjukan keberhasilan adalah menerapan “kebijakan” Lingkungan Kerja Bersih Narkoba untuk membantu individu (pekerja) yang terlibat dalam permasalahan narkoba, merupakan upaya konstruktif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, yang di banyak negara telah menunjukan dampak yang positif bagi para pekerja, pegawai. Penerapan Kebijakan Lingkungan Kerja Bersih Narkoba juga merupakan salah satu upaya pimpinan institusi, pimpinan perusahaan untuk memciptakan lingkungan kerja yang sehat, dan aman bagi para pegawai, pekerja.

Penyalahgunaan Narkoba Dan Ketergantungan Narkoba

Penyalahgunaan narkoba didefinisikan sebagai pemakaian narkoba di luar indikasi medik, tanpa petunjuk/resep dokter, secara teratur atau secara berkala sekurang-kurangnya selama 1 bulan. Penyalahgunaan narkoba yang berkelanjutan dapat mengakibatkan ketergantungan baik fisik maupun psikis. Proses penyalahgunaan narkoba dimulai dengan coba pakai (experimental), yaitu sekali pakai atau untuk jangka waktu pendek, kemudian beralih ke rekreational yaitu menyalahgunakan narkoba secara sengaja untuk meningkatkan aktifitas dan rekreasi tertentu, selanjutnya beralih ke teratur pakai, yaitu ada keputusan dari individu yang bersangkutan untuk menyalahgunakan narkoba sebagai pelarian, untuk membantu mengatasi situasi tertentu di dalam kehidupan individu yang bersangkutan. Penyalahgunaan narkoba menghadirkan ancaman terhadap kesehatan fisik maupun mental, mengganggu dan menghambat hubungan pribadi (yang bertanggung-jawab) dengan orang lain, mengurangi kemampuan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban keluarga, kewajiban sosial, dan pekerjaan.
Penyalahgunaan narkoba experimental atau rekreational menghadirkan akibat langsung di tempat kerja, yang pada awalnya tidak dipertimbangkan, misalnya tidak dapat berkonsentrasi karena “sisa” (residu) kimia yang ada (mengendap) di tubuh individu yang bersangkutan, serta kekurangan waktu tidur.

Faktor-faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Kerja

Banyak faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba, antara lain: stress (baik di rumah maupun di tempat kerja, dapat mengarah ke penyalahgunaan narkoba); kejenuhan; dibujuk, dipaksa, diancam; ketersediaan narkoba di lingkungan kerja; stress karena pergantian waktu tugas (shiftwork); resiko tinggi pekerja mengalami kecelakaan atau sakit di tempat kerja; lingkungan kerja kotor; lingkungan tempat kerja sangat bising; kesulitan mengoperasikan peralatan. Adanya persyaratan untuk memenuhi target, kewajiban (deadlines) yang ketat, misalnya di bidang industri transportasi, industri media (cetak dan elektronik); pekerja takut kehilangan pekerjaan; konflik dengan kolega kerja; konflik dengan kelompok pekerja; konflik dengan atasan; konflik dengan supervisor; diperlakukan diskriminasi; bermasalah dalam hubungan perkawinan; bermasalah dalam hubungan personal; dan bermasalah dalam keuangan.

Indikasi Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Kerja

Penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja terkadang sulit diidentifikasi, namun terdapat beberapa indikasi yang mengisyaratkan kemungkinan pegawai/karyawan melakukan penyalahgunaan narkoba: sering absen (alpa/tidak hadir) untuk waktu yang lama tanpa penjelasan; mengalami kecelakaan di tempat kerja maupun di luar tempat kerja; pola kerja tak menentu dan turunnya produktivitas kerja individu yang bersangkutan; tidak memperhatikan kebersihan diri. Reaksi berlebihan menghadapi kritikan terhadap dirinya; perubahan mood secara tiba-tiba; cepat marah, dan bersikap agresif; perubahan perilaku; hubungan dengan pimpinan, teman sekerja, atau konsumen memburuk; tanda fisik yang nyata seperti kelelahan, hiper, manik mata membesar, atau berjalan tidak teratur (sempoyongan); tidak jujur (berbohong); menipu atau mencuri.

Dampak Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Kerja

Reaksi dan koordinasi menjadi lambat, dan dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap kinerja individu (penyalahguna narkoba), oleh karena terjadi pelemahan kognitif, sehingga dapat menganggu kemampuan pengambilan keputusan, ingatan, dan waktu reaksi. Melemahkan keterampilan dan panca indera: dampak terhadap persepsi jarak, perkiraan kecepatan, waktu reaksi, koordinasi dan konsentrasi mata, dan gerakan fisik (mis-persepsi ruang dan waktu, serta mis-persepsi panca-indera). Meningkatkan resiko kecelakaan, karena refleks dan daya pertimbangan terganggu (sangat berisiko bila mengoperasikan peralatan terutama yang membutuhkan konsentrasi tinggi).
Menurunkan produktivitas kerja, menurunkan kualitas produk, dan mengancam keamanan kerja orang lain (kolega kerja). Meningkatkan biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung oleh pegawai/karyawan/ individu, oleh karena: kehilangan pekerjaan (diberhentikan dari kerja), gaji yang hilang; menurunnya kesehatan fisik dan mental; biaya medis; kesulitan membayar cicilan kredit (bila ada yang harus dicicil); timbulnya masalah antar-pribadi di tempat kerja, dan di dalam keluarga; dan hilangnya harga-diri. Menurunkan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan fatal. Menurunkan kemampuan dalam mengoperasikan berbagai peralatan yang membutuhkan konsentrasi tinggi, sehingga dapat menimbulkan kecelakaan di tempat kerja. Mengalami kesulitan untuk memperhatikan dengan baik dan memproses informasi yang penting secara efisien.

Upaya Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Kerja

Memberikan keterampilan kepada pegawai, karyawan yang melakukan penyalahgunaan narkoba tentang cara-cara, bagaimana mereka dapat menangani dirinya; memberikan bantuan dan dorongan kepada pegawai/karyawan yang bersangkutan untuk mencari bantuan dokter atau lembaga konseling; menangani masalah penyalahguna narkoba di lingkungan kerja sebagai permasalahan kesehatan dan keamanan tempat kerja, bukan sebagai alasan untuk melakukan tindakan disiplin atau tindakan pemecatan langsung; merahasiakan pengakuan penyalahgunaan narkoba dari pegawai/karyawan yang bersangkutan.

Semua calon pegawai, karyawan yang melamar pekerjaan berkewajiban untuk dites (tes urin, tes darah, tes air liur, tes rambut) terlebih dahulu sebelum dipekerjakan. Tes urin bertujuan untuk deteksi dini kemungkinan terjadi penyalahgunaan narkoba oleh calon pegawai, karyawan, apabila terlihat perilaku yang menimbulkan "kecurigaan yang masuk akal. Perilaku seperti ini dirinci di dalam kebijakan lingkungan kerja bersih narkoba, termasuk kepada para pegawai, pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja; terlihat menggunakan narkoba di tempat kerja; atau terhadap pegawai, karyawan yang mengalami penurunan kinerja. Bagi pegawai, karyawan yang telah pernah direhabilitasi, pada fase pasca-rehabilitasi, perlu dilakukan tes lanjutan (follow-up) setahun sekali.
Tes bersih narkoba kepada pegawai, karyawan dilaksanakan oleh institusi, perusahaan, sebagai bagian dari tes kesehatan fisik tahunan.

Melaksanakan tes pasca-kecelakaan untuk setiap kecelakaan atau cedera di tempat kerja yang dialami oleh pegawai, karyawan. Apabila hasil tes menunjukan terdapat pegawai, karyawan yang menyalahgunakan narkoba, maka sanksinya dirinci juga di dalam kebijakan (lingkungan kerja bersih narkoba tersebut). Sanksinya dapat berupa: menyarankan kepada pegawai, karyawan yang bersangkutan untuk melakukan pengobatan, mengharuskan pengobatan sebagai syarat untuk terus bekerja, hingga pemecatan. Bagi pegawai, karyawan yang secara sukarela melakukan inisiatif untuk melaporkan kepada pimpinan tempat kerja guna meminta pengobatan, tidak boleh dipecat karena yang bersangkutan meminta bantuan. Pimpinan tempat kerja berkewajiban untuk menjamin kerahasiaan hasil tes. Hal ini harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari “kebijakan lingkungan kerja bersih narkoba” di institusi, perusahaan yang bersangkutan.

Pimpinan, manajemen tempat kerja mengembangkan budaya lingkungan kerja bersih narkoba melalui upaya pencegahan: sosialisasi/diseminasi informasi dan advokasi secara intensif untuk memberikan edukasi kepada para pegawai, pekerja tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, serta dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja. Membuat berbagai program pencegahan yang memfokuskan pada pelatihan keterampilan (Life Skills) kepada pegawai, pekerja, untuk menciptakan faktor protektif, guna mencegah penyalahgunaan narkoba oleh pekerja, serta mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan kerja, sekaligus menghimbau kepada para pekerja untuk melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Melaksanakan EAPs (Employee Assistance Programs) untuk menyediakan layanan rahasia guna membantu pegawai, karyawan mengatasi persoalan pribadi yang dihadapi, yang mungkin berdampak terhadap kinerja kerja pegawai, karyawan, seperti masalah keuangan, atau kesulitan di dalam perkawinan. Pegawai, karyawan yang terdeteksi oleh Pimpinan, Supervisor, atau oleh karena kesadaran sendiri melaporkan tentang penyalah-gunaan narkoba oleh yang bersangkutan, harus dibantu oleh institusi, perusahaan melalui program konseling, pengobatan, dan EAPs. Kajian di berbagai negara menunjukan, institusi, perusahaan yang memiliki EAPs untuk pegawai, karyawan, biasanya menunjukan adanya manfaat tidak langsung berupa: berkurangnya kecelakaan di tempat kerja, berkurangnya pekerja yang tidak masuk kerja (alpa), berkurangnya pekerja yang mengambil cuti, dan berkurangnya pekerja yang tidak masuk karena sakit.

Kebijakan Lingkungan Kerja Bersih Narkoba

Pimpinan institusi, tempat kerja menerapkan kebijakan lingkungan kerja bersih narkoba. Penerapan kebijakan tersebut mengindikasikan adanya kemauan yang kuat dari pimpinan, manajemen tempat kerja, perusahaan untuk melindungi pegawai, karyawannya, melindungi keluarga pegawai, karyawan yang bersangkutan, serta untuk menjaga citra tempat kerja, agar tidak tercemar karena ada pegawai, karyawannya yang menjadi penyalahguna narkoba. Pimpinan, manajemen tempat kerja, perusahaan bersikap pro-aktif untuk membersihkan narkoba di tempat kerja, sehingga membuat tempat kerja lebih aman, nyaman, dan mengurangi jumlah hari kerja yang hilang sebagai akibat kecelakaan di tempat kerja, akibat karyawan alpa, sakit karena menjadi penyalahguna narkoba. Seluruh pegawai, karyawan akan menyadari pentingnya keamanan di tempat kerja, dan akan memperoleh manfaat dari lingkungan kerja yang lebih aman. Ketika ada pegawai, karyawan mengalami kecelakaan di tempat kerja, ia harus menjalani tes narkoba, jikalau pegawai, karyawan yang bersangkutan tidak ingin kehilangan tunjangan untuk biaya perawatan.
Jikalau jenis narkoba tertentu ditemukan di dalam sistem tubuh pegawai, karyawan yang mengalami kecelakaan, maka yang bersangkutan tidak kebal terhadap hukum, bila ternyata penyalahgunaan narkoba oleh pegawai, karyawan yang bersangkutan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami kecelakaan.

Sasaran Penerapan Kebijakan Lingkungan Kerja Bersih Narkoba

Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja (pegawai, karyawan); mencegah terjadinya kecelakaan yang menimpa pekerja; meningkatkan efisiensi dan produktifitas institusi, perusahaan; mendorong aksi kampanye, promosi untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Inisiasi program dukungan oleh institusi, perusahaan untuk membantu pekerja yang terlibat dalam permasalahan narkoba, serta identifikasi tempat-tempat di lingkungan kerja yang berpotensi, beresiko bagi pekerja berkembang menjadi penyalahguna narkoba. Menetapkan aturan untuk melindungi kerahasiaan data, informasi para pekerja yang terlibat dalam permasalahan narkoba, melindungi privasi pekerja, membuat program konseling, dan rehabilitasi bagi para pekerja yang terlibat dalam permasalahan narkoba.

Program Pengembangan Kapasitas SDM Bidang Pencegahan

Merancang program pencegahan ke depan memerlukan kemampuan dan keterampilan SDM Bidang Pencegahan, karena metode pencegahan telah berubah. Dengan dipublikasikannya Standar Pencegahan Berbasis Ilmu Pengetahuan oleh UNODC, maka BNN perlu membuat program pengembangan kapasitas SDM Bidang Pencegahan, agar mampu merancang berbagai program pencegahan sesuai dengan standar pencegahan UNODC.
Program pencegahan penyalahgunaan narkoba ke Kelompok Target: Lingkungan Kerja yang dirancang dan dilaksanakan, harus berbasis ilmu pengetahuan (artinya melalui pengkajian terlebih dahulu terhadap aspek-aspek a.l: kondisi permasalahan yang ada; aspek kultural; identifikasi Kelompok Target Intervensi; pemilihan metode intervensi (general intervention, selective intervention, indicative intervention); memperhatikan kemampuan sumber daya (SDM dan Anggaran).
Perlu melakukan evaluasi dan monitoring terhadap program pencegahan yang dilaksanakan, untuk penyempurnaan, serta untuk mengetahui efektifitas dan keberhasilan pelaksanaan program tersebut. Program pencegahan ke Kelompok Target: Lingkungan Kerja akan lebih efektif, apabila dalam proses perancangan dan pelaksanaannya melibatkan multi stakeholders, multi komponen, sehingga dapat memotret dan menganalisis secara komprehensif berbagai faktor resiko (terjadinya penyalahgunaan narkoba) di lingkungan kerja.
Program pencegahan yang dirancang untuk dilaksanakan dalam jangka waktu panjang, menghasilkan dampak positif yang lebih lama bagi Kelompok Target yang memiliki resiko. Semakin tinggi faktor resiko (penyalahgunaan narkoba) yang dimiliki baik oleh individu maupun kelompok, semakin tinggi pula intensitas upaya pencegahan dengan efektifitas maksimum diperlukan, selanjutnya diperlukan dukungan anggaran yang cukup untuk dapat melaksanakan program-program pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Diperlukan program peningkatan kapasitas SDM (Human Capacity Building) bagi para pembuat kebijakan, para praktisi, para penyuluh, para pimpinan perusahaan, supervisor, agar mampu merancang dan melaksanakan program-program pencegahan ke sasaran (Target Group): Lingkungan Kerja, sesuai dengan Standar Pencegahan Internasional, serta memastikan terdapat bukti (Evidence-Based) dari hasil pelaksanaan program pencegahan tersebut.

Penutup

Studi menunjukan bahwa umumnya Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Kerja berhasil, apabila program tersebut memiliki paling kurang 5 (lima) komponen utama yaitu:

1. Adanya Kebijakan Lingkungan Kerja Bersih Narkoba yang bersifat tertulis.
2. Adanya program pendidikan dan pelatihan pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi para pekerja.
3. Adanya program pelatihan kepada pimpinan, supervisor tempat kerja.
4. Adanya program bantuan kepada para pekerja (EAP).
5. Adanya program tes, uji narkoba kepada para pekerja.

---------------------------

Jakarta, 4 November 2014