slider536F05AFD-05B6-4F7D-7C06-F029B625E2BD.png
slider416D07644-3281-34EE-6D73-E5AFD2D40D3E.png
slider3A61FD0CF-36C5-5149-E73B-13A39EE15509.png
Tuesday, 21 November 2017 14:33

Standard Pencegahan Berbasis Ilmu Pengetahuan

Written by

Awal Tahun 2011, The Canadian Centre of Substance Abuse (CCSA) menginisiasi pengembangan “Standard Internasional Di Bidang Pencegahan”. Bulan Mei 2011 dibentuk International Standards Working Group (WG) di Washington DC, USA, selanjutnya pada bulan Desember 2011, WG yang sama dibentuk di Lisbon, melibatkan berbagai pihak: CCSA, European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA), Inter-American Drug Abuse Control Commission (CICAD), Liverpool University, National Institute of Drug Abuse (NIDA), UNODC, WHO. Working Group mendiskusikan kemungkinan penyusunan 2 (dua) Standard sebagai kajian WG yaitu:


1. Standard untuk Pembuat Kebijakan (Policy Maker) dalam pengembangan Sistem Pencegahan.
2. Standard untuk pelatihan para Praktisi di Bidang Pencegahan.
Bulan Oktober 2012, UNODC mengeluarkan publikasi hasil kerja WG: International Standards on Drug Use Prevention. Sejak Oktober 2012 sampai sekarang, UNODC terus melakukan sosialisasi standard tersebut ke negara-negara anggota UNODC. Selanjutnaya, bulan November 2013, UNODC mengorganisasikan sebuah Regional Seminar tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba: “Prevention Strategy and Policy Makers”, di Guiyang, Cina, mengundang peserta negara-negara dari kawasan Asia Tenggara dan Pasifik termasuk Indonesia. Pelaksanaan Seminar oleh UNODC bertujuan untuk mempromosikan dan memantau pelaksanaan International Standards on Drug Use Prevention di berbagai negara, serta mencari umpan balik (feed back) sebagai masukan bagi UNODC untuk penyempurnaan standard tersebut ke depan.
Seminar UNODC di Guiyang juga memberikan bimbingan ke negara-negara dalam penyusunan program pencegahan nasional dalam bentuk Rencana Aksi untuk implementasi standard internasional di bidang pencegahan tersebut sesuai dengan kondisi masing-masing negara. Dalam UNODC’s Regional Seminar on Prevention of Drug Use: “Prevention Strategy and Policy Makers di Guiyang, Cina, bulan November 2013, Indonesia (BNN) mempresentasikan Rencana Aksi Program Bidang Pencegahan, yang akan dilaksanakan dalam bentuk Pilot Project di 8 (delapan) Provinsi di Indonesia (BNNP): DKI, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Riau, dan DI Yogyakarta, sesuai dengan tuntunan yang diberikan oleh UNODC selama berlangsungnya Seminar.

Latar Belakang Penyusunan Standard Internasional Di Bidang Pencegahan

Kajian UNODC menunjukan bahwa metode pencegahan penyalahgunaan narkoba yang terbatas pada pencetakan berbagai macam leaflet, booklet, buku, poster (yang menyeramkan) dengan materi, konten yang tidak tepat, serta testimoni, untuk mengingatkan dan menyadarkan masyakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kurang memberi dampak positif, bahkan tidak merubah perilaku seseorang. Strategi pencegahan berbasis ilmu pengetahuan (Scientific-Based) menjustifikasi bahwa “bekerjasama” dengan keluarga, sekolah, dan masyarakat (komunitas) untuk mengembangkan berbagai program pencegahan, yang menekankan pada aspek edukasi, dapat memastikan anak-anak dan pemuda, khususnya di daerah tertinggal dan miskin dapat tumbuh, tetap sehat dan aman dari pengaruh penyalahgunaan narkoba hingga mereka beranjak menjadi remaja dan dewasa. Kajian juga menunjukan bahwa setiap 1 dollar (US$) yang dibelanjakan untuk kegiatan di bidang pencegahan (penyalahgunaan narkoba), paling sedikit dapat menyelamatkan kesehatan 10 orang di masa depan, serta mengurangi biaya sosial dan tindak kejahatan akibat penyalahgunaan narkoba. Standard Pencegahan Berbasis Ilmu Pengetahuan (Scientific-Based) menjelaskan tentang cara intervensi dan cara memformulasi kebijakan di bidang pencegahan, serta komponen-komponen dan fitur-fitur yang efektif bagi Sistem Pencegahan Nasional (setiap negara) dengan hasil yang positif.
Standard Internasional di Bidang Pencegahan menetapkan sasaran obyektif pencegahan penyalahgunaan narkoba: untuk menolong setiap orang khususnya para pemuda, untuk menghindari atau menunda inisiasi untuk menyalahgunakan narkoba di kalangan pemuda, atau bila mereka telah terlanjur mulai menyalahgunakan, dicegah agar tidak keterusan sehingga berkembang menjadi ketergantungan (adiksi). Tujuan umum pencegahan penyalahgunaan narkoba lebih luas, yakni meliputi pengembangan anak dan pemuda yang sehat dan aman, sehingga mereka dapat merealisasikan bakat, talenta dan potensi mereka, dan dapat memberikan kontribusi positif baik kepada keluarganya maupun kepada masyarakat. Standard Pencegahan UNODC juga bertujuan untuk membantu pembuat kebijakan (policy maker) dalam mengembangkan program, kebijakan, dan sistem pencegahan (nasional), yang merupakan investasi sangat berharga dan bermanfaat bagi masa depan anak, pemuda, keluarga, dan masyarakat.

Target Group Untuk Intervensi (Implementasi Program Pencegahan)

UNODC membagi Target Group untuk intervensi dalam implementasi Standard Pencegahan Berbasis Ilmu Pengetahuan (Scientific-Based) menjadi 5 (lima) Target Group yaitu: 1. Keluarga; 2. Sekolah; 3. Masyarakat 4. Tempat kerja; 5. Sektor Kesehatan. Setiap Target Group dibagi kedalam kategori berdasarkan umur (age): Prenatal & Infancy; Early childhood (0 – 5 tahun); Middle childhood (6 – 10 tahun); Early adolescence (11 – 14 tahun); Adolescence (15 – 18/19 tahun); Adulthood (20 – 25 tahun).

Cakupan Intervensi Dalam Pembuatan Kebijakan Di Bidang Pencegahan

Strategi intervensi dibagi kedalam tiga area utama: umur dari target group; tingkat resiko target group; dan penetapan strategi intervensi yang tepat ke target group. Intervensi yang dilakukan bertujuan untuk mendukung anak-anak dan para pemuda selama dalam tahap pengembangan, khususnya pada masa kritis, yang membuat mereka rentan terhadap penyalahgunaan narkoba (infancy and early childhood, transisi antara childhood dan adolescence). Intervensi juga ditargetkan ke populasi yang lebih luas (universal prevention) namun tetap mendukung kelompok, group tertentu (selective prevention), dan individu yang indikasi memiliki resiko menjadi penyalahguna narkoba (indicated prevention); mengkomunikasikan kepada individu tentang berbagai faktor baik faktor individu mapun lingkungan yang dapat mendorong yang bersangkutan menjadi penyalahguna narkoba, serta berbagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba; menjangkau masyarakat melalui berbagai target group seperti keluarga, sekolah, komunitas, tempat kerja, dsb.
Agar program pencegahan berjalan efektif dan berkesinambungan, maka diperlukan dukungan kebijakan dan regulasi untuk memastikan ketersediaan narkotika untuk tujuan medis dan penelitian, guna mencegah penyalahgunaannya, termasuk upaya mengurangi supply, serta menyediakan perawatan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Para pecandu narkoba yang kronik dan relapse, diakibatkan oleh kompleksitas dampak interaksi genetik, biologis, dan psikologis, lingkungan, sehingga mereka perlu direhabilitasi, bukan dihukum (punished). Implementasi program pencegahan perlu dikaitkan dengan Strategi Nasional Di Bidang Kesehatan Masyarakat, dalam upaya untuk mengembangkan anak, pemuda, dan orang dewasa yang sehat dan aman dari penyalahgunaan narkoba, implementasi program treatment dan rehabilitasi, termasuk mencegah berbagai perilaku yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Agar program pencegahan terformulasi dengan baik dan terdapat Evidence-Based dari hasil pelaksanaan program tersebut, maka diperlukan adanya Kebijakan dan Standard Nasional di Bidang Pencegahan (Penyalahgunaan Narkoba), termasuk Standard Nasional untuk para Profesional dan para Praktisi di Bidang Pencegahan, mengacu pada Standard Internasional Pencegahan yang dikeluarkan oleh UNODC.
Dalam tataran operasional implementasi standard pencegahan pada sektor terkait, diperlukan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh para pemangku kepentingan terkait, seperti kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang mewajibkan sekolah untuk menerapkan kewajiban lingkungan sekolah bersih narkoba, mengajarkan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta berbagai upaya menghindari dan mencegah penyalahgunaan narkoba dalam konteks kesehatan melaui penerapan pola hidup sehat dan hubungan sosial yang sehat, serta kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian NAKERTRANS mewajibkan seluruh pekerja baik di intansi/lembaga pemerintah maupun pekerja swasta melaksanakan program pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, serta memastikan lingkungan kerja bebas narkoba. Adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, BKKBN, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan layanan kesehatan, sosial, dan pendidikan mendukung keluarga dalam pengembangan fisik, kognitif, dan emosi anak.

Karakteristik Sistem Pencegahan Yang Efektif

Sistem pencegahan yang efektif tercermin dari beberapa karakteristik yaitu:harus ada kebijakan dan kerangka regulasi yang suportif; kebijakan dan regulasi tersebut dibuat berdasarkan penelitian dan bukti ilmiah (scientific evidence); pastikan bahwa koordinasi antar multi sektor dalam berbagai level (pusat dan daerah) dalam penyusunan dan pelaksanaan program pencegahan berjalan dengan baik dan efektif; adanya pelatihan terhadap para pembuat kebijakan dan para praktisi di bidang pencegahan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi; adanya komitmen dari pemangku kepentingan untuk menyediakan pendanaan yang dibutuhkan guna memastikan kelangsungan penerapan Standard Pencegahan; dan implementasi Sistem Pencegahan (Nasional) harus berlangsung secara berkesinambungan dan efektif.