Berbagai pengertian dan tafsiran masyarakat yang muncul terkait dengan pencanangan “Indonesia Bebas Narkoba 2015” adalah pada tahun 2015 tidak ada lagi narkoba yang beredar di Indonesia, ada yang mengatakan pada tahun 2015, orang bebas memakai narkoba di Indonesia. Oleh karena itu, berbagai persepsi dan pemahaman masyarakat terkait dengan pencananangan dan apa yang ingin dicapai, diraih, dalam kerangka “Indonesia Bebas Narkoba 2015” perlu diluruskan.
Sebagaimana dketahui, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) menyatakan bahwa tidak ada satupun negara di dunia ini yang bebas dari narkoba, yang dapat dilakukan oleh negara-negara di dunia adalah menahan laju pertumbuhan (prevalensi) penyalah-gunaan narkoba, sehingga banyak negara melakukan berbagai upaya melalui pencegahan (dalam arti luas untuk mengurangi permintaan, termasuk rehabilitasi) dan meningkatkan pemberantasan penyalah-gunaan narkoba, untuk menahan laju pertumbuhan penyalah-gunaan narkoba di negara-negara yang bersangkutan (tidak terkecuali Indonesia). ASEAN juga telah menetapkan komitmen untuk mewujudkan Drug-Free ASEAN 2015, yang dalam elaborasi oleh negara-negara ASEAN mencakup aspek-aspek Demand Reduction dan Supply Reduction.
Kesepakatan ASEAN Tentang Drug-Free ASEAN 2015
Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN ke-31 bulan Juli 1998 berhasil mengeluarkan sebuah Joint Declaration for a Drug-Free ASEAN 2020, meminta negara-negara anggota ASEAN meningkatkan komitmen untuk memberantas produksi, prosesing dan peredaran gelap narkoba pada tahun 2020. Dalam Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN ke-33 Juli 2000, para Menteri menegaskan kembali keprihatinan terhadap ancaman narkoba yang semakin meningkat di kawasan ASEAN dan mengancam keamanan dan stabilitas di kawasan ASEAN, dan menyetujui untuk memajukan komitmen Drug-Free ASEAN dari semula tahun 2020 dimajukan menjadi tahun 2015, dan meminta negara-negara anggota ASEAN untuk lebih meningkatkan kerjasama guna dapat merealisasikan Drug-Free ASEAN 2015. Sejak tahun 2000 sampai sekarang, Negara-negara anggota ASEAN telah menyusun dan melaksanakan berbagai program dan Rencana Aksi masing-masing untuk merealisasikan komitmen bersama (Drug-Free SEAN 2015), namun pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah komitment yang telah disepakati tersebut dapat dicapai?; apakah negara-negara ASEAN berada dalam koridor yang sama dalam upaya meraih komitmen tersebut?.
Apakah Komitmen Drug-Free ASEAN 2015 Dapat Dicapai?
Dari aspek politis terlihat kemauan yang kuat dari para pemimpin negara-negara ASEAN untuk dapat merealisasikan komitmen Drug-Free ASEAN 2015, hal ini tercermin antara lain dari hasil-hasil Sidang ASEAN and China Cooperative Operations in Response to Dangerous Drugs (ACCORD), menghasilkan empat Pilar aksi yaitu: 1. Mempromosikan peningkatan kesadaran dan tanggung-jawab masyarakat melalui kegiatan advokasi yang pro aktif untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya penyalah-gunaan narkoba; 2. Mengurangi tingkat konsumsi narkoba illegal melalui pembangunan konsensus bersamama dan membagi informasi (best practice) dalam bidang demand reduction; 3. Memperkuat penegakan hukum melalui berbagai tindakan upaya pengawasan, serta meningkatkan kerjasama dalam bidang penegakan hukum dan reviu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan narkoba; 5. Mengeliminasi, mengurangi produksi narkoba illegal secara signifikan melalui percepatan pengembangan berbagai program pembangunan alternatif. Selanjutnya, hasil-hasil Sidang ASOD (ASEAN Senior Officials On Drug Matters) di Laos, Myanmar, Malaysia, dan Philippina (1-4 Juli 2014), para pimpinan Delegasi ke Sidang ASOD menegaskan kembali tentang pentingnya semua negara ASEAN meningkatkan komitmen dan bekerjasama lebih erat untuk merealisasikan target-target yang telah ditetapkan oleh masing-masing negara ASEAN untuk merealisasikan komitment Drug-Free ASEAN 2015. Komitmen ini dapat dipastikan akan ditegaskan kembali dalam Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN, membahas masalah narkotika, yang akan berlangsung di Indonesia pada bulan Desember 2014. Namun dalam tataran operasional di lapangan, masih diperlukan peningkatan kerjasama regional terutama dalam hal Mutual Legal Assistance (MLA), yang dapat dikatakan masih mengalami kendala, oleh karena perbedaan sistem hukum nasional masing-masing negara (meskipun telah ada Kerjasama Bilateral antara beberapa negara ASEAN, namun implementasinya belum berjalan lancar). MLA sangat penting dalam rangka pencegahan dini, dan upaya penegakan hukum melalui sharing informasi, sehingga pergerakan sindikat di dalam kawasan ASEAN dapat dideteksi dan diantisipasi sejak dini oleh masing-masing Negara anggota ASEAN, serta memudahkan bagi negara-negara anggota ASEAN untuk membongkar berbagai kasus hukum yang terkait dengan narkotika di kawasan ASEAN.
Apakah Negara-negara ASEAN Berada Dalam Koridor Yang Sama Menuju Dug-Free ASEAN 2015?
Dari laporan berbagai kegiatan di bidang narkotika yang oleh negara-negara ASEAN menunjukan, semua negara anggota ASEAN bergerak menuju sasaran yang sama, masing-masing negara ASEAN telah menetapkan dan melaksanakan berbagai program penanganan masalah narkoba yang mengkait dua aspek utama yaitu aspek Demand Reduction dan aspek Supply Reduction (untuk mewujudkan komitmen Drug-Free ASEAN 2015), meskipun terdapat tantangan antara lain berupa kultivasi tanaman popy yang masih terus menjadi ancaman di kawasan ASEAN, suplai prekursor ke negara-negara ASEAN juga terus meningkat, meningkatnya produksi dan konsumsi ATS (Amphetamine Type Stimulants) di Negara-negara ASEAN, serta meningkatnya peredaran New Psychoactive Substance (NPS), dan penyalahgunaan obat-obatan berdasarkan resep dokter di kawasan ASEAN.
Menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba
Menuju “Indonesia Negeri Bebas Narkoba” disampaikan oleh mantan Presiden SBY dalam sambutan beliau pada Hari Anti Narkoba (HANI), tanggal 26 Juni 2011 di Silang MONAS, Jakarta, merupakan sebuah cita-cita yang ingin diraih dan dicapai oleh bangsa Indonesia ke depan, dan sudah tentu membutuhkan waktu dalam rentang yang panjang. Cita-cita tersebut selanjutnya dijabarkan kedalam program-program P4GN setiap 5 tahun oleh BNN dan tercermin di dalam Rencana Strategi (RENSTRA) BNN, yang sudah tentu dapat berubah sesuai dengan kondisi, tuntutan kebutuhan dan perkembangan zaman, namun perlu dibangun spirit dan komitmen bersama, melibatkan seluruh komponen bangsa untuk secara terus-menerus memperjuangkan secara berkesinambungan, agar pada suatu waktu, cita-cita tersebut dapat terwujud.
Indonesia Bebas Narkoba 2015
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional di Bidang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) 2011 – 2014, terdapat 3 (tiga) sasaran utama sebagai parameter untuk mengukur tercapai-tidaknya Indonesia Bebas Narkoba pada Tahun 2015. Tiga sasaran utama tersebut adalah:
1. Menjadikan 9.7% penduduk Indonesia imun terhadap penyalah-gunaan dan peredaran narkoba, melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia, dan menumbuhkan sikap menolak narkoba dan menciptakan lingkungan bebas narkoba.
2. Menjadikan 2.8% pendudk Indonesia (penyalah-guna narkoba) secara bertahap mendapat layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial melalui rawat inap atau rawat jalan, serta mencegah kekambuhan dengan program rawat lanjut (after care).
3. Menumpas jaringan sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya melalui pemutusan jaringan sindikat narkoba dalam dan atau luar negeri, dan penghancuran kekuatan ekonomi jaringan sindikat narkoba dengan cara penyitaan asset yang berasal dari tindak pidana narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan keras.
Tiga sasaran utama yang ditetapkan di dalam Instruksi Presiden Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Di Bidang P4GN Tahun 2011 – 2014 inilah yang perlu ditingkatkan sosialisasinya oleh BNN secara luas kepada masyarakat, untuk meluruskan persepsi dan pemahaman masyarakat tentang pengertian “Indonesia Bebas Narkoba 2015, sehingga masyarakat menjadi paham bahwa yang dimaksud dengan “Indonesia Bebas Narkoba 2015” pada tahun 2015 adalah tercapainya tiga sasaran utama tersebut, dan “bukan tidak ada lagi narkoba yang beredar di Indonesia (Indonesia akan bersih dari peredaran narkoba)”; bahwa pada tahun 2015 bukan berarti “orang bebas memakai narkoba di Indonesia”. Sudah tentu tiga sasaran utama yang ditetapkan di dalam Instruksi Prsiden Nomor 12 Tahun 2011 juga akan berubah sesuai dengan kondisi, tuntutan kebutuhan, dan perkembangan zaman, termasuk dalam kurun waktu 5 tahun ke depan (2011 – 2019).
Jakarta, 28 Oktober 2014.