slider536F05AFD-05B6-4F7D-7C06-F029B625E2BD.png
slider416D07644-3281-34EE-6D73-E5AFD2D40D3E.png
slider3A61FD0CF-36C5-5149-E73B-13A39EE15509.png
Blog

Blog (17)

Drug use at workPenyalahgunaan narkoba di tempat kerja semakin meluas, hal ini terindikasi melalui data BNN di tahun 2008 – 2011. Data BNN tahun 2011, menunjukan 70% penyalahguna narkoba di Indonesia (atau sekitar 3 juta penyalahguna narkoba di Indonesia), berada di tempat kerja, hal ini sangat memprihatinkan karena tenaga kerja menjadi tulang punggung yang amat menentukan tingkat produtifitas dan kinerja institusi (pemerintah) maupun swasta (perusahaan) di mana penyalahguna narkoba bekerja.

Indonesia Bebas Narkoba

Tahun 2015 tinggal sebentar lagi, dan masyarakat bertanya-tanya bahkan sebagian anggota masyarakat merasa skeptis, apakah “Indonesia Bebas Narkoba 2015” yang dicanangkan oleh mantan Presiden SBY pada tanggal 26 Juni 2011, bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2011, bisa tercapai?.

Tahun 2013, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mempublikasikan “Standard Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Ilmu Pengetahuan”, dan menetapkan 5 (lima) Kelompok Target (Target Group) sebagai sasaran intervensi berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan (pembuat kebijakan dan para praktisi). 5 (lima) Target Group tersebut adalah:

Tuesday, 21 November 2017 14:46

Penyalahgunaan Zat Adiktif Jenis “Inhalant”

Written by

Dewasa ini banyak produk “Inhalant” (yang biasanya disalahgunakan dengan cara menghirup, mengisap melalui hidung dan mulut atau disemprot langsung ke hidung dan mulut) dapat ditemukan di rumah, dan di tempat kerja. “Inhalant” adalah variasi dari berbagai bahan, zat (substances) kimia seperti bahan pelarut, aerosols, bensin, thinner, cat, lem, cairan pembersih, semuanya mengandung zat-zat psikoaktif dan memiliki efek stimulant, sebelum menimbulkan deperesi pada sistem saraf pusat si pengguna.

Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anak dan remaja perlu dilakukan sejak dini, oleh karena faktor-faktor: umur, gender, etnik, budaya, lingkungan pergaulan, sikap dan perilaku, dukungan orang tua, merupakan beberapa faktor yang sangat mempengaruhi anak dan remaja menjadi penyalahguna narkoba. Melalui pemahaman terhadap prinsip-prinsip pencegahan, orang tua, guru, dan pemuka masyarakat dapat merencanakan dan melaksanakan dengan baik program-program pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis masyarakat (komunitas) bagi anak dan remaja.

Tuesday, 21 November 2017 14:42

Profil dan Efek Zat Psikoaktif Terhadap Si Pengguna

Written by

Zat-zat Psikoaktif yang beredar luas di pasar dewasa ini, dikenal dengan nama NPS (New Psychoactive Substances), adalah berbagai jenis zat (drugs), yang didesain untuk menyamarkan dan membedakan, dengan berbagai jenis narkoba yang telah dikenal luas, seperti ganja, kokain, heroin, shabu, ekstasi, yang diatur di dalam perundang-undangan tentang narkotika di berbagai negara. Proses manufaktur NPS menggunakan berbagai bahan kimia untuk menggantikan bahan baku pembuatan narkotika (prekursor narkotika), guna menghindari tujuan pengaturan prekursor, sebagaimana diatur di dalam Bab VIII (Pasal 48 s/d 52) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggunaan berbagai bahan kimia tersebut, secara konstan merubah struktur kimia NPS, sehingga produksi dan predarannya (NPS) tidak termasuk dalam kategori zat-zat yang diatur dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan di berbagai Negara, termasuk Indonesia.

Data BNN menunjukan jenis narkoba yang paling banyak disalah-gunakan di Indonesia adalah ganja. Banyak penyalah-guna narkoba yang mengisap ganja (tanpa menyadari atau bahkan telah menyadari efeknya namun tetap mengkonsumsi ganja), dan masyarakat juga bingung karena ada pro dan kontra tentang ganja, terdapat gerakan dari kelompok tertentu di tanah air yang ingin melegalkan ganja, banyak hal tentang ganja baik yang positif maupun negatif, juga terekspose melalui filem dan televisi. Namun sebagai negara hukum, kita harus tunduk dan berpegang pada pengaturan tentang ganja, yang telah diatur di dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Data BNN hasil penelitian tahun 2011 menunjukan 70% penyalahguna narkoba di Indonesia (atau sekitar 3 juta penyalahguna narkoba di Indonesia) berada di tempat kerja, kondisi ini sangat memprihatinkan karena terjadi degradasi derajat tingkat kesehatan sekitar 3 juta tenaga kerja, dengan potensi munculnya berbagai persoalan ekonomi dan sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat terjadi, diakibatkan karena si penyalahguna menghadapi berbagai persoalan: persoalan pribadi; persoalan keluarga; persoalan sosial; situasi, keadaan tertentu di lingkungan kerja; atau kombinasi dari berbagai elemen tersebut.

Tuesday, 21 November 2017 14:35

Resiko Penyalahgunaan Narkoba Pada Masa Hamil

Written by

Sebuah Institut Riset di USA (Center for Substance Abuse Treatment) melakukan kajian khusus terhadap ibu-ibu hamil yang menyalahgunakan narkoba selama masa kehamilan, dan hasil kajian menunjukan sekitar 3% wanita hamil di USA menggunakan narkoba jenis ganja, kokain, ekstasi, dan amphetamine lainnya, serta heroin. Penyalahgunaan jenis-jenis narkoba tersebut, serta zat-zat lainnya seperti NPS (New Psychoactive Sustances) pada masa kehamilan, dapat mengakibatkan resiko baik terhadap bayi yang belum lahir maupun terhadap ibu yang sedang hamil. Beberapa jenis narkoba dapat mengakibatkan bayi lahir lebih awal, bayi lahir belum pada waktunya, organ tubuhnya belum sempurna untuk dilahirkan (premature). Dalam jangka panjang, kemungkinan bayi lahir dalam kondisi cacat, dan mengalami pertumbuhan yang lamban, mengalami hambatan dalam proses belajar, serta sulit mengendalikan perilaku di masa depan.

StartPrev12NextEnd
Page 1 of 2