slider536F05AFD-05B6-4F7D-7C06-F029B625E2BD.png
slider416D07644-3281-34EE-6D73-E5AFD2D40D3E.png
slider3A61FD0CF-36C5-5149-E73B-13A39EE15509.png
Tuesday, 21 November 2017 14:42

Profil dan Efek Zat Psikoaktif Terhadap Si Pengguna

Written by

Zat-zat Psikoaktif yang beredar luas di pasar dewasa ini, dikenal dengan nama NPS (New Psychoactive Substances), adalah berbagai jenis zat (drugs), yang didesain untuk menyamarkan dan membedakan, dengan berbagai jenis narkoba yang telah dikenal luas, seperti ganja, kokain, heroin, shabu, ekstasi, yang diatur di dalam perundang-undangan tentang narkotika di berbagai negara. Proses manufaktur NPS menggunakan berbagai bahan kimia untuk menggantikan bahan baku pembuatan narkotika (prekursor narkotika), guna menghindari tujuan pengaturan prekursor, sebagaimana diatur di dalam Bab VIII (Pasal 48 s/d 52) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggunaan berbagai bahan kimia tersebut, secara konstan merubah struktur kimia NPS, sehingga produksi dan predarannya (NPS) tidak termasuk dalam kategori zat-zat yang diatur dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan di berbagai Negara, termasuk Indonesia.

Penyebutan NPS bukan berarti “zat-zat psikoaktif tersebut baru ditemukan” (karena sebagian dari zat-zat psikoaktif tersebut telah ditemukan sejak ribuan tahun yang lalu, seperti kebiasaan mengunyah buah pinang dan buah/daun sirih di Timor, kebiasaan mengunyah daun koka oleh komunitas di kawasan pengunungan Andes, kebiasaan mengunyah daun khat di Ethiopia, penggunaan ganja di Cina telah berlangsung pada 3000 tahun sebelum masehi, dsb), tetapi lebih ditekankan pada metode pemasarannya yaitu menggunakan Internet untuk memasarkan berbagai produk NPS tersebut secara masif kepada konsumen.

Tantangan NPS

World Drug Report 2014 melaporkan tantangan yang dihadapi masyarakat dunia dalam menanggulangi permasalahan narkoba menjadi semakin kompleks, terutama terkait dengan semakin maraknya peredaran NPS (New Psychoactive Substances) atau yang dikenal dengan nama Synthetic drugs, Legal Highs, Herbal highs, dan dipasarkan secara masif melalui Internet (sulit terdeteksi karena karakteristik Internet yaitu “anonimous”, sehingga sulit diketahui siapa penjual dan siapa pembeli), serta maraknya penyalahgunaan obat-obatan yang dibeli berdasarkan resep dokter. Pada tahun 2011 terdapat 243 jenis NPS yang beredar di berbagai negara, jumlah tersebut meningkat menjadi 251 jenis pada tahun 2012, dan meningkat lagi menjadi 348 jenis pada tahun 2013, yang belum masuk dalam kontrol intenasional (Single Convention on Narcotic Drugs 1961 dan Convention on Psychotropic Substances 1971). Di Indonesia, BNN telah menemukan 29 jenis NPS, dan sebagian dari NPS yang beredar di Indonesia (18 jenis NPS) telah dimasukan kedalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan, dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, penyalahgunaan 18 jenis NPS tersebut di Indonesia menjadi ilegal dan si penyalahguna dapat dihukum.

Terdapat 9 (sembilan) kategori NPS yang diperjual-belikan di pasaran yaitu: 1. Aminoindanes; 2. Synthetic Cannabinoids (nama jalanan: spice, K2, kronik); 3. Synthetic Cathinones; 4. Ketamine and Phencyclidine-Type Substance; 5. Phenethylamines; 6. Piperazines; 7. Plant-Based Substances (tanaman Kratom di Asia Tenggara, Salvia Divinorum di Meksiko, tanaman Khat di Afrika dan jazirah Arab); 8. Tryptamines; 9. Kategori lain yang tidak termasuk dalam nomor 1 – 8.

Di pasar, NPS dikenal dengan berbagai nama seperti: Herbal highs, Party pills, Synthetic cocaine, Synhetic cannabis, Herbal ecstacy, NBOMes, Bath Salts, Plant fertiliser, Herbal incense, Aphrodisiac tea, Social tonic, K2, Kratom, Ketamine, Pink Champagne, China White, Clockwork Orange, Banshee Dust, Toxic Waste, Pineapple Express, Bubble (bubuk putih), M-cat (mephedrone), GoGaine, Pink Panthers. Berbagai produk NPS tersebut dapat berupa pills, cairan, minuman, cream, ramuan herbal, rempah-rempah, yang dalam pemasarannya, terkadang produk-produk NPS tersebut dinyatakan “bukan untuk dikonsumsi oleh manusia”.

Apakah NPS Aman Untuk Dikonsumsi ?

Terdapat persepsi yang salah tentang NPS, karena meskipun terkadang dalam pengiklanan untuk penjualan dinyatakan sebagai “produk yang legal” (sah), ini tidak berarti produk tersebut aman. Sangat sulit untuk memastikan apakah berbagai produk NPS tersebut aman untuk dikonsumsi, karena kebanyakan produk-produk NPS tidak mencantumkan keterangan tentang aspek farmakologi dan aspek toksikologi, serta tidak mencantumkan rekomendasi penggunaan (dosis) pada label produk tersebut. Artinya produk-produk NPS tersebut tidak diatur dan belum dilakukan pengetesan oleh lembaga yang berwenang (di Indonesia, pengetesan dilakukan oleh Badan POM), sehingga dapat disimpulkan produk-produk seperti ini, tidak aman untuk dikonsumsi.

Efek NPS Terhadap Kesehatan Pengguna

Efek NPS beragam tergantung komposisi kimiawi di dalam produk NPS yang bersangkutan, namun rangkuman efek negatifnya antara lain: kehilangan memori, bingung, anxiety, depresi, halusinasi, paranoid, psikoses, sulit tidur, aktif bicara, keracunan pada jantung (cardiotoxic), darah tinggi, detakan jantung menjadi cepat dan tidak beraturan (khusus untuk orang tua). Resiko penggunaan NPS antara lain: meningkatkan suhu tubuh, komplikasi jantung, serangan jantung, stroke, otak injury, kematian dan bunuh diri, depresi, mengurangi aliran darah ke jantung. Banyak kasus, si pengguna NPS mengalami sakit mental, bahkan mengarah pada bunuh diri.

Synthetic cannabis, dikenal dengan nama “Spice” (Synthetic Marijuana), diproduksi dengan campuran kimiawi untuk menciptakan efek yang sama dengan delta-9 tetrahydrocannabinol (THC), zat aktif di dalam ganja, dipasarkan dalam bentuk ramuan berwarna-warni, diberi label, dengan merek dan nama dagang seperti K2, Fake weed, Yucatan Fire, Skunk, Moon Rock, Kronic, Northern Lights, Mojo, Lighting Gold, Lighting Red, Godfather, Aphrodisiac tea, herbal incense, dan potpourri. Laporan dari riset menyatakan bahwa synthetic cannabis berdampak sampingan (negatif) serius terhadap si pengguna, menyebabkan halusinasi dan bunuh diri, tertawa dalam keadaan histeris, sulit berbicara, disorientasi dan menjadi ancaman bagi orang lain, panik, paranoid. Dalam 20 – 30 menit, reaksinya mencapai puncak setelah konsumsi.

Herbal high dan Party pills dipasarkan sebagai natural supplements, yang bisa meningkatkan energi dan mood (dalam bentuk pills dan cairan), dan memiliki efek yang sama dengan ekstasi (amphetamines).

Ketamine digunakan secara luas untuk anastesi (sering digunakan untuk hewan) juga sebagai obat untuk manusia, namun disalahgunakan secara luas oleh manusia untuk tujuan rekreasi. Dampak sampingan ketamine adalah meningkatkan tekanan darah (high blood pressure), lower urinary track symptom, disorientasi, penglihatan tidak fokus, dan bingung. Setelah dikonsumsi, antara waktu 5 – 20 menit, langsung bereaksi dan reaksi akan berakhir sekitar 1 jam. Konsumsi Kethamine akan membuat si pengguna menjadi relaks, euforia, merasa terpisah dari tubuh dan lingkungan sekitar, sulit bangun dan sulit berjalan. Resikonya antara lain dapat menghancurkn kandung kemih, perdarahan kandung kemih (bladder), kehilangan memori, kebal terhadap sakit.

Khat (Catha edulis) plant base, dikonsumsi di kawasan Afrika (Etiopia, Kenya, Somalia), di Timur Tengah (Saudi Arabia, Yaman, dan Jazan). Konsumsi yang berlebihan (biasanya dikunyah) dapat berdampak terhadap kesehatan mental si pengguna, menimbulkan penyakit liver, jantung bermasalah, terkena penyakit kanker pencernaan, dan memunculkan perilaku kekerasan.

Bath Salts, berupa bubuk putih atau bubuk kristal berwarna coklat, diproduksi dengan synthetic chemicals terkait dengan cathinone, dan amphetamine, seperti stimulan yang ditemukan secara alamiah pada tanaman Khat. Laporan menunjukan terjadi keracunan, dan memiliki efek yang berbahaya terhadap tubuh pengguna (meningkatkan ritme detakan jantung, meningkatkan tekanan darah, kegagalan ginjal, dada merasa sakit). Unsur kimia synthetic cathinone di dalam Bath Salts dapat memproduksi eforia dan meningkatkan keinginan seksual. Beberapa kasus pengguna Bath Salts melakukan tindakan agitasi, paranoid, halusinasi, dan perilaku kekerasan, bahkan ada yang meninggal, dan bunuh diri. Bath Salts terkadang dipasarkan sebagai produk untuk pembersih layar telepon, pembersih permata, dijual secara online dalam berbagai merek seperti Ivory Wave, Bloom, Cloud Nine, Lunar Wave, Vanilla Sky, White Lightning, dan Scarface.